PENENTUAN
JENIS BISNIS
Dasar
Pertimbangan
Penentuan jenis bisnis merupakan langkah awal dalam
pelaksanaan bisnis, jadi untuk melaksanakan langkah tersebut diperlukan
pertimbangan, antara lain :
1.
SWOT. SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and
Threats) atau Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Tantangan.
2.
Besar kecilnya laba yang dimiliki
3.
Kemampuan yang dimiliki
4.
Lingkungan sekitar yang mendukung, dan lainnya.
Metode Penentuan Jenis Bisnis
Metode yang dapat kita lakukan untuk menentukan jenis
bisnis, meliputi:
1.
Metode Kualitatif
a.
Historis (Sejarah)
Metode ini dapat berupa pengalaman yang telah dilakukan,
baik diri sendiri atau orang lain, sehingga kita melanjutkan hal-hal yang
mendukung suksesnya bisnis serta kita mengetahui masalah yang kemungkinan akan
terjadi dan kita melakukan kesalahan yang sama di pengalaman lalu.
b.
Masalah yang Terjadi
Dengan
melihat musibah yang sedang terjadi, dapatlah kita menentukan jenis bisnis yang
dapat menyelesaikan ataupun menanggulangi musibah tersebut.
c.
Membaca Lingkungan
Metode
ini dapat kita gunakan dalam menentukan jenis bisnis yang sesuai dengan
lingkungan sekitar kita.
d.
Analisis SWOT
Dalam
metode ini, kita dapat melakukan penentuan bisnis yang memiliki peluang yang
besar dan kita mampu pula melaksanakannya.
e.
Pendapat para Ahli
Berdasarkan
metode ini, kita menentukan jenis bisnis yang telah dilakukan orang lain yang
sukses, sehingga kita dapat mengulang kesuksesan yang dicapai orang tersebut.
f. Waktu
2.
Metode Kuantitatif
Selain metoda di atas, penentuan bisnis dapat pula
dilakukan dengan jalan kuantitatif (perhitungan), yaitu:
a.
Presentasi data yang dibisniskan.
b.
Analisis Trend.
c.
Forecast.
Jenis Bisnis
1.
Berdasarkan kebutuhan, meliputi :
Pokok,
Sandang, dan Tersier.
2.
Berdasarkan baru tidaknya jenis bisnis :
Bisnis
baru dan Bisnis tiruan.
3.
Berdasarkan bidangnya, meliputi :
Perdagangan,
Perindustrian, Perhotelan, Pariwisata, dan lain-lain.
PEMILIHAN DAN PENDIRIAN BENTUK
PERUSAHAAN
Dasar Pertimbangan
Dasar pertimbangan pemilihan dan pendirian bentuk
perusahaan, meliputi:
1.
Laba atau sasaran yang akan dicapai.
2.
Kemampuan yang dimiliki, terdiri dari:
Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Manajerial, dan Sumber Informasi Manajemen.
3.
Analisis SWOT.
4.
Modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai
usaha.
5.
Tenaga kerja yang tersedia.
6.
Peraturan pemerintah yang mengatur dan berlaku.
7.
Syarat yang harus dipertimbangkan.
8.
Lingkungan, dan lain-lain.
Jenis Perusahaan
Jenis perusahaan dibedakan berdasarkan :
1. Berdasarkan Bidang Usaha terdiri dari :
a. Agraris, meliputi pertanian, perikanan,
dan lain-lain.
b. Ekstraktif, meliputi bahan galian tambang.
c. Industri, meliputi proses input menjadi
output.
d. Perdagangan.
e. Jasa, contohnya pegadaian.
2.
Berdasarkan Proses Produksi :
a. Analisis, adalah bentuk perusahaan yang
mengelola satu bahan baku menjadi banyak hasil produksi.
b. Sintesis, adalah bentuk perusahaan yang
menggunakan berbagai macam bahan baku menjadi hasil satu produksi.
c. Pabrikan, adalah bentuk perusahaan yang
mengubah input menjadi output melalui proses pabrikan.
d. Jasa, adalah bentuk perusahaan yang
bersifat nonmaterial.
3. Berdasarkan Skala (Ukuran besar-kecilnya)
a.
Perusahaan kecil.
b.
Persusahaan menengah /sedang.
c.
Perusahaan besar.
4.
Berdasarkan Kerjasamanya
a.
Trust. Trust
adalah kerjasama beberapa perusahaan yang melebur modalnya jadi satu dengan
tujuan untuk mamajukan perekonomian.
b.
Kartel. Kartel
adalah kerjasama beberapa perusahaan sejenis dengan perjanjian di bidang
tertentu, seperti:
Kartel
Harga, Kartel Wilayah, Kartel Produksi, dan lain-lain.
c.
Holding Company. Holding
Company adalah kerjasama beberapa perusahaan dalam pengambilalihan sebuah
perusahaan oleh perusahaan lain, yang lebih kuat keuangannya dengan membeli
saham-sahamnya,
d.
Concern. Concern
adalah kerjasama beberapa perusahaan di bidang tertentu secara spesifik.
e.
Joint Ventura. Joint Ventura adalah kerjasama
beberapa perusahaan yang berasal dari domestik atau antarnegara menjadi satu
perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat,
seperti dalam bidang:
Lisensi, Assembling,
Skill, Manufactur, dan Modal (Invest).
f.
Asosisasi. Asosiasi
dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
Paralelisasi, Integrasi, Diversifikasi, Merger, dan Konsinasi.
5.
Berdasarkan Cara Pendiriannya
(Badan Hukum yang dimiliki)
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan
adalah perusahaan yang didirikan oleh individu selaku perseorangan yang
modalnya berdasarkan kekayaan pribadinya yang segala urusannya menjadi tangung
jawabnya dengan ciri-ciri: Modalnya terbatas, Resiko yang harus dihadapi kecil, Pendiriannya
relatif murah, Administrasi tidak teratur dan tidak tertib, Tidak ada pemisahan
antara urusan pribadi dan perusahaan, Rahasia terjamin, Tanggung jawab pemilik
yang tidak terbatas, Tidak efektif
dan efisien, dan Manajemennya berdasarkan pengalaman.
b.
Firma (Fa)
Firma
(Fa) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau
lebih dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing-masing firma tidak
terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut bersama-sama
dan jika rugi semuanya ikut menanggung.
Syarat pendiriannya adalah membuat surat permohonan ke Pemerintah
Daerah, Pemerintah Pusat, dan Departemen Kehakiman. Kebaikan Firma, antara lain: Modal relatif lebih besar dari usaha
perseorangan, Mudah memperoleh kredit, Kemampuan manajemen lebih besar karena
ada pembagian kerja antara anggota, dan Pendiriannya mudah. Keburukan Firman, antara lain: Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, Kelangsungan perusahaan tidak menentu, Kerugian
akibat seseorang anggota harus ditanggung bersama, Syarat dan prosedurnya
rumit, dan Sering terjadi perselisihan.
c.
Perseroan Komanditer (Comanditare
Vennotschap / CV)
Perseroan Komanditer (CV) menurut Kitab
Undang Undang Hukum Dagang Pasal 19 adalah sutau bentuk perjanjian kerjasama
untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan, dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan
orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan
serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam
perusahaan tersebut. Atau dengan kata
lain Persekutuan Komanditer adalah bentuk perusahaan yang modalnya terdiri dari
saham biasa dan komanditer dengan tanggung jawab yang berbeda. Dimana saham biasa tanggung jawabnya hanya
sebesar nilai sahamnya sedangkan saham komanditer tanggung jawabnya tak
terbatas.
Keanggotaan dalam Persekutuan Komanditer,
terdiri atas beberapa sekutu, antara lain:
· Sekutu Pemimpin (General
Partner) adalah anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus, umumnya
modal yang disetor lebih besar dari anggota lain.
· Sekutu Terbatas (Limited
Partner)
· Sekutu Diam (Silent
Partner) adalah anggota yang tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan,
tetapi diketahui umum bahwa mereka anggota Persekutuan Komanditer.
· Sekutu Rahasia (Secret
Partner), anggota yang aktif, tetapi tidak diketahui umum bahwa mereka
sebenarnya termasuk anggota.
· Sekutu Dormant (Dormant
Partner), Sekutu Dormant adalah anggota yang tidak aktif peranannya di
dalam perusahaan dan tidak diketahui umum bahwa mereka sebenarnya termasuk
anggota.
· Sekutu Nominal (Nominal
Partner) adalah anggota yang sebenarnya bukan pemilik perusahaan, tetapi ia
selalu memberikan saran kepada anggota lain dengan kata-kata atau tindakan
seperti partner.
· Sekutu Senior dan
Yunior adalah anggota yang ditentukan berdasarkan pada lama bekerjanya dalam
perusahaan.
Kebaikan
Perseroan Komanditer, antara lain:
· Modal yang
dikumpulkan lebih besar.
· Mudah mendapat
kredit.
· Kemampuan
manajemen lebih baik.
· Pendiriannya
mudah, yaitu tidak melalui Kehakiman
Keburukan Perseroan Komanditer, antara
lain:
§ Sebagian sekutu mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas.
§ Kelangsungan
hidup tidak menentu.
§ Sulit untuk
menarik kembali modal.
d.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu bentuk perusahaan yang modalnya tediri dari
saham-saham dengan tanggung jawab terbatas sebesar nilai saham yang
dimiliki. Saham Perseroan Terbatas
terbagi atas :
·
Saham Istimewa,
dengan ciri-ciri : Suara lebih didengar dan Pendapatan berupa deviden lebih
diutamakan.
·
Saham Biasa
Jenis-jenis
Perseroan Terbatas, antara lain :
·
Perseroan
Terbatas Perseorangan, memiliki ciri-ciri, yaitu saham dipegang oleh satu orang
pemegang saham yang juga menjadi direktur perusahaan tersebut.
·
Perseroan
Terbatas Terbuka, memiliki ciri-ciri, yaitu saham boleh dimiliki oleh
setiap orang.
·
Perseroan
Terbatas Tertutup, memiliki ciri-ciri, yaitu saham hanya dimiliki oleh
orang-orang tertentu di dalam perusahaan.
·
Perseroan
Terbatas Kosong, merupakan perusahaan yang tidak menjalankan usaha lagi
hanya tinggal namanya saja.
e.
Perusahaan Negara
Perusahaan
Negara adalah bentuk perusahaan yang modalnya dari kekayaan negara yang
disisihkan untuk bisnis. Macam-macam
perusahaan negara, antara lain:
·
Perusahaan
Umum (Perum), adalah perusahaan negara dengan bidang usaha berupa jasa-jasa
vital.
·
Perusahaan
Jawatan (Perjan), adalah perusahaan negara dengan bidang usaha untuk
kesejahteraan umum.
·
Perusahaan
Perseroan (Persero), adalah perusahaan negara yang modalnya berupa saham,
contohnya BUMN.
f.
Perusahaan Daerah
Perusahaan
Daerah adalah perusahaan yang modalnya dari kekayaan daerah yang disisihkan
dengan tujuan untuk mencari laba guna pembangunan daerah.
g.
Koperasi
Koperasi adalah bentuk perusahaan yang anggotanya terdiri dari orang atau lembaga yang
bekerja sama atas azas kekeluargaan dengan tujuan bisnis dan memberikan
pelayanan umum. Pengertian Koperasi menurut Undang Undang dibagi menjadi:
·
Undang Undang
Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi merupakan public service.
·
Undang Undang
Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan kegiatan bisnis dan pelakunya harus
mempunyai jiwa bisnis.
h.
Yayasan
Yayasan
adalah suatu usaha yang bergerak dalam bidang public service yang
modalnya berasal dari para donatur dengan tujuan untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
PENENTUAN LOKASI BISNIS
Pengertian Lokasi Bisnis
Lokasi bisnis adalah tempat yang menjadi
pusat kegiatan bisnis, baik teknis, administrasi, ataupun manajerial. Lokasi juga juga mempengaruhi sukses atau
tidaknya bisnis, jadi kita harus memilih lokasi strategis, dimana lokasi
strategis merupakan lokasi memilih kemudahan dalam faktor berikut:
·
Mudah mencari faktor produksi.
·
Mudah mengembangkan bisnis.
·
Mudah menjual produksi.
·
Mudah memproduksi.
Faktor yang Dipertimbangan dalam
Penentuan Lokasi Bisnis
Faktor penentu lokasi bisnis, meliputi:
·
Pasar yang memiliki banyak konsumen.
·
Bahan baku dengan kualitas baik dan harga yang murah.
·
Tenaga kerja dengan kualitas baik dan upah yang rendah.
·
Transportasi yang lancar.
·
Bank atau lembaga keuangan lainnya.
·
Listrik.
·
Air yang lancar
·
Pajak atau sewa yang murah.
· Peraturan Pemerintah mendukung.
· Kebudayaan mendukung.
· Alam yang mendukung.
Penentuan Lokasi Bisnis
1.
Pendapat A. Webber
Dalam
menentukan lokasi bisnis, carilah lingkungan yang ditinjau dari lancar atau
tidaknya transportasi. Adapun rumus yang
mendukung penentuan lokasi, yaitu:
Keterangan : BI = Bahan Indeks
BB = Bahan
Baku
HP = Hasil
Produksi
Kesimpulan :
a.
Jika BI > 1, maka
lokasi yang diambil dekat dengan bahan baku (raw material).
b.
Jika BI = 1, maka lokasi yang diambil dekat dengan bahan
baku (raw material) dan pusat pasar (market).
c.
Jika BI < 1, maka lokas
2.
Pendapat William James Booth
Dalam penentuan
lokasi bisnis, kita dapat melakukan penilaian dan evaluasi terhadap
faktor-faktor yang mempengaruhi atau faktor penentu, kemudian dibandingkan
dengan nilai standar dan dipilih dari nilai yang tertinggi. Penilaian dari
faktor-faktor penentu lokasi bisnis, contohnya dapat dilihat dalam Tabel 1.
Tabel 1. Contoh Perhitungan Penentuan Lokasi Bisnis
Menurut William J.B.
No.
|
Faktor
Penilaian
|
Nilai Standar
|
Lahan A
|
Lahan B
|
Lahan C
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
Pasar
Bahan Baku
Tenaga Kerja
Transportasi
Bank atau
Lembaga
Keuangan
Lainnya
Listrik
Air
Pajak atau Sewa
Peraturan
Pemerintah
Kebudayaan
|
25
20
15
9
8
7
6
5
3
2
|
25
16
10
8
7
6
5
4
3
2
|
25
20
12
8
6
5
4
3
2
1
|
18
18
15
7
6
4
3
2
2
0
|
3.
Pendapat Jackues and Terry
Penentuan lokasi
bisnis berdasarkan ramalan sebagai berikut : Volume penjualan, Volume produksi,
Biaya produksi, pemasaran, dan administrasi, Laba per unit, dan Laba total.
4.
Kesimpulan
Pendapat dari
ketiga ahli tersebut, masing-masing memiliki kelemahan, antara lain:
· A. Webber : Tidak memperhatikan
kemajuan transportasi.
· William J.B. :
Pendapatnya lebih baik dari pendapat ahli lainnya karena menganalisis juga
nilai dari factor pendukung, namun memiliki kelemahan dalam data yang terkadang
kurang akurat.
· Jackues &
Terry : Ramalan tidak memiliki kepastian.
Jadi, dalam
penentuan lokasi bisnis, ada beberapa alternatif utama, antara lain: Lokasi
dekat dengan bahan baku, Lokasi dekat dengan pasar, Lokasi dekat dengan bahan
baku dan pasar, Aglomerasi (kecenderungan berkumpul dalam satu lokasi),
Deglomerasi (kecenderungan berpencar), Lokasi berdasarkan Peraturan Pemerintah,
Lokasi berdasarkan faktor alam, Lokasi berdasarkan pertimbangan khusus, dan
Lokasi berdasarkan sejarah atau histories.
PENGADAAN
SARANA DAN PRASARANA BISNSIS
Pengertian
Prasarana dan Sarana Bisnis
Prasarana dan
sarana adalah unsur-unsur yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
organisasi, khususnya perusahaan, baik unsur fisik (lokasi, bangunan, mesin,
dan peralatan) maupun nonfisik (organisasi dan administrasi).
1. Dasar
Pertimbangan Pengadaan Prasarana dan Sarana Bisnis
Dalam pengadaan
prasarana dan sarana bisnis, perlu pertimbangan antara lain :
·
Target atau sasaran yang ingin dicapai,
·
Kapasitas.
·
Suku cadang,
·
Umur, yang terdiri dari:
o Teknis, merupakan
alat prasarana dan sarana sejak dibeli sampai tidak dapat dipakai lagi.
o Umur ekonomis,
merupakan umur alat prasarana dan sarana sejak dibeli sampai saat barang
tersebut tetap memperoleh laba yang sama dengan nol.
·
Harga.
· Pemeliharaan (maintenance),
· Izin,
· Tenaga kerja,
selaku operator,
· Tata letak, yang
terbagi atas:
o
Bersifat tetap.
o
Dapat diubah sesuai selera.
Jenis Prasarana
dan Sarana Bisnis
Dalam berbisnis
basar atau kecil lazimnya memerlukan prasarana dan sarana bisnis tertentu
saesuai dengan kondisi dan skala perusahaan Jenis prasarana dan sarana dapa
dileompokkan sabagai berikut :
1. Prasarana dan
Sarana Nonfisik
a.
Organisasi sebagai prasarana.
b.
Man, Money, Matherial, Machine, Method, Market (6M) sebagai sarana.
2. Prasarana dan
Sarana secara Fisik
a.
Berdasarkan
Kapasitas, yaitu: besar, sedang, kecil.
b.
Berdasarkan Ketahanan, yaitu: permanen, semi permanen,
nonpermanen.
c.
Berdasarkan Kegunaan, yaitu: umum, khusus, gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar