Powered By Blogger

Minggu, 07 Desember 2014

Manajemen Operasi

PENENTUAN JENIS BISNIS

Dasar Pertimbangan
Penentuan jenis bisnis merupakan langkah awal dalam pelaksanaan bisnis, jadi untuk melaksanakan langkah tersebut diperlukan pertimbangan, antara lain :
1.     SWOT. SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Threats) atau Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Tantangan.
2.     Besar kecilnya laba yang dimiliki
3.     Kemampuan yang dimiliki
4.     Lingkungan sekitar yang mendukung, dan lainnya.

Metode Penentuan Jenis Bisnis
Metode yang dapat kita lakukan untuk menentukan jenis bisnis, meliputi:
1.     Metode Kualitatif
a.     Historis (Sejarah)
Metode ini dapat berupa pengalaman yang telah dilakukan, baik diri sendiri atau orang lain, sehingga kita melanjutkan hal-hal yang mendukung suksesnya bisnis serta kita mengetahui masalah yang kemungkinan akan terjadi dan kita melakukan kesalahan yang sama di pengalaman lalu.
b.     Masalah yang Terjadi
Dengan melihat musibah yang sedang terjadi, dapatlah kita menentukan jenis bisnis yang dapat menyelesaikan ataupun menanggulangi musibah tersebut.
c.     Membaca Lingkungan
Metode ini dapat kita gunakan dalam menentukan jenis bisnis yang sesuai dengan lingkungan sekitar kita.
d.     Analisis SWOT
Dalam metode ini, kita dapat melakukan penentuan bisnis yang memiliki peluang yang besar dan kita mampu pula melaksanakannya.
e.     Pendapat para Ahli
Berdasarkan metode ini, kita menentukan jenis bisnis yang telah dilakukan orang lain yang sukses, sehingga kita dapat mengulang kesuksesan yang dicapai orang tersebut.
f.      Waktu

2.     Metode Kuantitatif
Selain metoda di atas, penentuan bisnis dapat pula dilakukan dengan jalan kuantitatif (perhitungan), yaitu:
a.     Presentasi data yang dibisniskan.
b.    Analisis Trend.
c.     Forecast.

Jenis Bisnis
1.     Berdasarkan kebutuhan, meliputi :
Pokok, Sandang, dan Tersier.
2.     Berdasarkan baru tidaknya jenis bisnis :
Bisnis baru dan Bisnis tiruan.
3.     Berdasarkan bidangnya, meliputi :
Perdagangan, Perindustrian, Perhotelan, Pariwisata, dan lain-lain.


PEMILIHAN DAN PENDIRIAN BENTUK PERUSAHAAN

Dasar Pertimbangan
Dasar pertimbangan pemilihan dan pendirian bentuk perusahaan, meliputi:
1.     Laba atau sasaran yang akan dicapai.
2.     Kemampuan yang dimiliki, terdiri dari:
Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manajerial, dan Sumber Informasi Manajemen.
3.     Analisis SWOT.
4.     Modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
5.     Tenaga kerja yang tersedia.
6.     Peraturan pemerintah yang mengatur dan berlaku.
7.     Syarat yang harus dipertimbangkan.
8.     Lingkungan, dan lain-lain.

Jenis Perusahaan
Jenis perusahaan dibedakan berdasarkan :
1.     Berdasarkan Bidang Usaha terdiri dari :
a.    Agraris, meliputi pertanian, perikanan, dan lain-lain.
b.    Ekstraktif, meliputi bahan galian tambang.
c.     Industri, meliputi proses input menjadi output.
d.    Perdagangan.
e.    Jasa, contohnya pegadaian.

2.     Berdasarkan Proses Produksi :
a.    Analisis, adalah bentuk perusahaan yang mengelola satu bahan baku menjadi banyak hasil produksi.
b.    Sintesis, adalah bentuk perusahaan yang menggunakan berbagai macam bahan baku menjadi hasil satu produksi.
c.     Pabrikan, adalah bentuk perusahaan yang mengubah input menjadi output melalui proses pabrikan.
d.    Jasa, adalah bentuk perusahaan yang bersifat nonmaterial.

3.     Berdasarkan Skala (Ukuran besar-kecilnya)
a.    Perusahaan kecil.
b.    Persusahaan menengah /sedang.
c.     Perusahaan besar.

4.     Berdasarkan Kerjasamanya
a.    Trust. Trust adalah kerjasama beberapa perusahaan yang melebur modalnya jadi satu dengan tujuan untuk mamajukan perekonomian.
b.    Kartel. Kartel adalah kerjasama beberapa perusahaan sejenis dengan perjanjian di bidang tertentu, seperti:
Kartel Harga, Kartel Wilayah, Kartel Produksi, dan lain-lain.
c.     Holding Company. Holding Company adalah kerjasama beberapa perusahaan dalam pengambilalihan sebuah perusahaan oleh perusahaan lain, yang lebih kuat keuangannya dengan membeli saham-sahamnya,
d.    Concern. Concern adalah kerjasama beberapa perusahaan di bidang tertentu secara spesifik.
e.    Joint Ventura. Joint Ventura adalah kerjasama beberapa perusahaan yang berasal dari domestik atau antarnegara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat, seperti dalam bidang:
Lisensi, Assembling, Skill, Manufactur, dan Modal (Invest).
f.      Asosisasi. Asosiasi dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
Paralelisasi, Integrasi, Diversifikasi, Merger, dan Konsinasi.

5.     Berdasarkan Cara Pendiriannya (Badan Hukum yang dimiliki)
a.     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh individu selaku perseorangan yang modalnya berdasarkan kekayaan pribadinya yang segala urusannya menjadi tangung jawabnya dengan ciri-ciri: Modalnya terbatas, Resiko yang harus dihadapi kecil, Pendiriannya relatif murah, Administrasi tidak teratur dan tidak tertib, Tidak ada pemisahan antara urusan pribadi dan perusahaan, Rahasia terjamin, Tanggung jawab pemilik yang tidak terbatas, Tidak efektif dan efisien, dan Manajemennya berdasarkan pengalaman.

b.     Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing-masing firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut bersama-sama dan jika rugi semuanya ikut menanggung.  Syarat pendiriannya adalah membuat surat permohonan ke Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan Departemen Kehakiman. Kebaikan Firma, antara lain: Modal relatif lebih besar dari usaha perseorangan, Mudah memperoleh kredit, Kemampuan manajemen lebih besar karena ada pembagian kerja antara anggota, dan Pendiriannya mudah. Keburukan Firman, antara lain: Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, Kelangsungan perusahaan tidak menentu, Kerugian akibat seseorang anggota harus ditanggung bersama, Syarat dan prosedurnya rumit, dan Sering terjadi perselisihan.

c.     Perseroan Komanditer (Comanditare Vennotschap / CV)
Perseroan Komanditer (CV) menurut Kitab Undang Undang Hukum Dagang Pasal 19 adalah sutau bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.  Atau dengan kata lain Persekutuan Komanditer adalah bentuk perusahaan yang modalnya terdiri dari saham biasa dan komanditer dengan tanggung jawab yang berbeda.  Dimana saham biasa tanggung jawabnya hanya sebesar nilai sahamnya sedangkan saham komanditer tanggung jawabnya tak terbatas.
Keanggotaan dalam Persekutuan Komanditer, terdiri atas beberapa sekutu, antara lain:
·      Sekutu Pemimpin (General Partner) adalah anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus, umumnya modal yang disetor lebih besar dari anggota lain.
·      Sekutu Terbatas (Limited Partner)
·      Sekutu Diam (Silent Partner) adalah anggota yang tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui umum bahwa mereka anggota Persekutuan Komanditer.
·      Sekutu Rahasia (Secret Partner), anggota yang aktif, tetapi tidak diketahui umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota.
·      Sekutu Dormant (Dormant Partner), Sekutu Dormant adalah anggota yang tidak aktif peranannya di dalam perusahaan dan tidak diketahui umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota.
·      Sekutu Nominal (Nominal Partner) adalah anggota yang sebenarnya bukan pemilik perusahaan, tetapi ia selalu memberikan saran kepada anggota lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner.
·      Sekutu Senior dan Yunior adalah anggota yang ditentukan berdasarkan pada lama bekerjanya dalam perusahaan.
Kebaikan Perseroan Komanditer, antara lain:
·      Modal yang dikumpulkan lebih besar.
·      Mudah mendapat kredit.
·      Kemampuan manajemen lebih baik.
·      Pendiriannya mudah, yaitu tidak melalui Kehakiman

Keburukan Perseroan Komanditer, antara lain:
§  Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
§  Kelangsungan hidup tidak menentu.
§  Sulit untuk menarik kembali modal.

d.     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk perusahaan yang modalnya tediri dari saham-saham dengan tanggung jawab terbatas sebesar nilai saham yang dimiliki.  Saham Perseroan Terbatas terbagi atas :
·      Saham Istimewa, dengan ciri-ciri : Suara lebih didengar dan Pendapatan berupa deviden lebih diutamakan.
·      Saham Biasa
Jenis-jenis Perseroan Terbatas, antara lain :
·      Perseroan Terbatas Perseorangan, memiliki ciri-ciri, yaitu saham dipegang oleh satu orang pemegang saham yang juga menjadi direktur perusahaan tersebut.
·      Perseroan Terbatas Terbuka, memiliki ciri-ciri, yaitu saham boleh dimiliki oleh setiap orang.
·      Perseroan Terbatas Tertutup, memiliki ciri-ciri, yaitu saham hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu di dalam perusahaan.
·      Perseroan Terbatas Kosong, merupakan perusahaan yang tidak menjalankan usaha lagi hanya tinggal namanya saja.

e.     Perusahaan Negara
Perusahaan Negara adalah bentuk perusahaan yang modalnya dari kekayaan negara yang disisihkan untuk bisnis.  Macam-macam perusahaan negara, antara lain:
·      Perusahaan Umum (Perum), adalah perusahaan negara dengan bidang usaha berupa jasa-jasa vital.
·      Perusahaan Jawatan (Perjan), adalah perusahaan negara dengan bidang usaha untuk kesejahteraan umum.
·      Perusahaan Perseroan (Persero), adalah perusahaan negara yang modalnya berupa saham, contohnya BUMN.

f.      Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modalnya dari kekayaan daerah yang disisihkan dengan tujuan untuk mencari laba guna pembangunan daerah.

g.     Koperasi
Koperasi adalah bentuk perusahaan yang anggotanya terdiri dari orang atau lembaga yang bekerja sama atas azas kekeluargaan dengan tujuan bisnis dan memberikan pelayanan umum. Pengertian Koperasi menurut Undang Undang dibagi menjadi:
·      Undang Undang Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi merupakan public service.
·      Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan kegiatan bisnis dan pelakunya harus mempunyai jiwa bisnis.

h.     Yayasan
Yayasan adalah suatu usaha yang bergerak dalam bidang public service yang modalnya berasal dari para donatur dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
PENENTUAN LOKASI BISNIS

Pengertian Lokasi Bisnis
Lokasi bisnis adalah tempat yang menjadi pusat kegiatan bisnis, baik teknis, administrasi, ataupun manajerial.  Lokasi juga juga mempengaruhi sukses atau tidaknya bisnis, jadi kita harus memilih lokasi strategis, dimana lokasi strategis merupakan lokasi memilih kemudahan dalam faktor berikut:
·      Mudah mencari faktor produksi.
·      Mudah mengembangkan bisnis.
·      Mudah menjual produksi.
·      Mudah memproduksi.

Faktor yang Dipertimbangan  dalam Penentuan Lokasi Bisnis
Faktor penentu lokasi bisnis, meliputi:
·      Pasar yang memiliki banyak konsumen.
·      Bahan baku dengan kualitas baik dan harga yang murah.
·      Tenaga kerja dengan kualitas baik dan upah yang rendah.
·      Transportasi yang lancar.
·      Bank atau lembaga keuangan lainnya.
·      Listrik.
·      Air yang lancar
·      Pajak atau sewa yang murah.
·      Peraturan Pemerintah mendukung.
·      Kebudayaan mendukung.
·      Alam yang mendukung.

Penentuan Lokasi Bisnis
1.              Pendapat A. Webber
Dalam menentukan lokasi bisnis, carilah lingkungan yang ditinjau dari lancar atau tidaknya transportasi.  Adapun rumus yang mendukung penentuan lokasi, yaitu:
Text Box: BI   =    BB
                  HP


                                       

Keterangan               :           BI        =          Bahan Indeks
                                                               BB       =          Bahan Baku
                                                               HP       =          Hasil Produksi
Kesimpulan                          :
a.    Jika BI > 1, maka lokasi yang diambil dekat dengan bahan baku (raw material).
b.    Jika BI = 1, maka lokasi yang diambil dekat dengan bahan baku (raw material) dan pusat pasar (market).
c.     Jika BI < 1, maka lokas

2.              Pendapat William James Booth
Dalam penentuan lokasi bisnis, kita dapat melakukan penilaian dan evaluasi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi atau faktor penentu, kemudian dibandingkan dengan nilai standar dan dipilih dari nilai yang tertinggi.  Penilaian dari faktor-faktor penentu lokasi bisnis, contohnya dapat dilihat dalam Tabel 1.

Tabel 1.  Contoh Perhitungan Penentuan Lokasi Bisnis Menurut William J.B.
No.
Faktor Penilaian
Nilai Standar
Lahan A
Lahan B
Lahan C

1.
2.
3.
4.
5.

6.
7.
8.
9.
10.

Pasar
Bahan Baku
Tenaga Kerja
Transportasi
Bank atau Lembaga
Keuangan Lainnya
Listrik
Air
Pajak atau Sewa
Peraturan Pemerintah
Kebudayaan

25
20
15
9
8

7
6
5
3
2

25
16
10
8
7

6
5
4
3
2

25
20
12
8
6

5
4
3
2
1

18
18
15
7
6

4
3
2
2
0

3.              Pendapat Jackues and Terry
Penentuan lokasi bisnis berdasarkan ramalan sebagai berikut : Volume penjualan, Volume produksi, Biaya produksi, pemasaran, dan administrasi, Laba per unit, dan Laba total.

4.              Kesimpulan
Pendapat dari ketiga ahli tersebut, masing-masing memiliki kelemahan, antara lain:
·    A. Webber                   : Tidak memperhatikan kemajuan transportasi.
·    William J.B. : Pendapatnya lebih baik dari pendapat ahli lainnya karena menganalisis juga nilai dari factor pendukung, namun memiliki kelemahan dalam data yang terkadang kurang akurat.
·    Jackues & Terry : Ramalan tidak memiliki kepastian.
Jadi, dalam penentuan lokasi bisnis, ada beberapa alternatif utama, antara lain: Lokasi dekat dengan bahan baku, Lokasi dekat dengan pasar, Lokasi dekat dengan bahan baku dan pasar, Aglomerasi (kecenderungan berkumpul dalam satu lokasi), Deglomerasi (kecenderungan berpencar), Lokasi berdasarkan Peraturan Pemerintah, Lokasi berdasarkan faktor alam, Lokasi berdasarkan pertimbangan khusus, dan Lokasi berdasarkan sejarah atau histories.

PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA BISNSIS

Pengertian Prasarana dan Sarana Bisnis
Prasarana dan sarana adalah unsur-unsur yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, khususnya perusahaan, baik unsur fisik (lokasi, bangunan, mesin, dan peralatan) maupun nonfisik (organisasi dan administrasi).

1.     Dasar Pertimbangan Pengadaan Prasarana dan Sarana Bisnis
Dalam pengadaan prasarana dan sarana bisnis, perlu pertimbangan antara lain :
·      Target atau sasaran yang ingin dicapai,
·      Kapasitas.
·      Suku cadang,
·      Umur, yang terdiri dari:
o   Teknis, merupakan alat prasarana dan sarana sejak dibeli sampai tidak dapat dipakai lagi.
o   Umur ekonomis, merupakan umur alat prasarana dan sarana sejak dibeli sampai saat barang tersebut tetap memperoleh laba yang sama dengan nol.
·      Harga.
·      Pemeliharaan (maintenance),
·      Izin,
·      Tenaga kerja, selaku operator,
·      Tata letak, yang terbagi atas:
o   Bersifat tetap.
o   Dapat diubah sesuai selera.

Jenis Prasarana dan Sarana Bisnis
Dalam berbisnis basar atau kecil lazimnya memerlukan prasarana dan sarana bisnis tertentu saesuai dengan kondisi dan skala perusahaan Jenis prasarana dan sarana dapa dileompokkan sabagai berikut :
1.     Prasarana dan Sarana Nonfisik
a.         Organisasi sebagai prasarana.
b.         Man, Money, Matherial, Machine, Method, Market (6M) sebagai sarana.

2. Prasarana dan Sarana secara Fisik
a.         Berdasarkan Kapasitas, yaitu: besar, sedang, kecil.
b.         Berdasarkan Ketahanan, yaitu: permanen, semi permanen, nonpermanen.
c.          Berdasarkan Kegunaan, yaitu: umum, khusus, gabungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar